Proses Penerbitan SKTP Secara Digital dan Manual - Dalam Juknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013, dijelaskan bahwa
penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun
2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran
tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan
pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Nah, Mulai tahun 2013 ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi (TP) tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual. Adapun mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu secara digital dan manual. Berikut adalah caranya:
1. Mekanisme Digital
Dengan menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.
2. Mekanisme Manual
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.
Nah, Mulai tahun 2013 ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi (TP) tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual. Adapun mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu secara digital dan manual. Berikut adalah caranya:
1. Mekanisme Digital
Dengan menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.
2. Mekanisme Manual
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.
0 komentar :
Posting Komentar